Salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan nafkah batin dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara'.
Dream - Selain untuk menghindari perzinaan dan menghasilkan keturunan, tujuan dari pernikahan adalah untuk menyalurkan naluri biologis yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
Salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara'. Kebahagiaan dan kepuasan pasangan suami istri baik secara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraih tujuan utama pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum [30]: 21.
" Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
" Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda) dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan)." (HR. Muslim).
Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat kepada pasangan suami istri. Di antara hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi oleh suami istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan badan dan saling menikmati.
Namun kenikmatan hubungan suami istri dibatasi menurut hukum syara' ketika istri dalam keadaan suci, dan haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya (baca: jima) ketika istri dalam keadaan haid.
Mau Baca Alquran tapi Sedang Haid, Ini Caranya
Dream - Alquran terlarang disentuh oleh mereka yang tidak dalam keadaan suci. Baik itu karena hadats maupun junub. Larangan ini juga berlaku bagi Muslimah yang tengah datang bulan.
Bagi mereka yang tidak dalam keadaan suci, diwajibkan bersuci terlebih dulu sebelum membaca Alquran. Hal itu bisa dilakukan dengan berwudlu atau mandi junub.
Tetapi, bagaimana dengan Muslimah yang sedang haid, sementara masa haid mereka tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat? Bagaimana cara yang diperbolehkan bagi mereka jika ingin membaca Alquran?
Terkait perkara ini, para ulama memberikan dua macam cara yang boleh dijalankan Muslimah haid jika ingin membaca Alquran. Cara tersebut yaitu membaca mushaf Alquran tanpa menyentuhnya atau membaca Alquran terjemahan.
Cara pertama seperti dijelaskan oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz dalam kitab Majmu' Fatawa
" Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi."
Cara kedua seperti dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu'.
" Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf."
Cara Istri Menyenangkan Suami Saat Sedang Haid
Dream - Saat istri sedang datang bulan atau haid, ada beberapa hal yang dilarang salah satunya adalah tidak diperbolehkannya melakukan jima atau berhubungan intim pasutri.
Lantas bagaimana jika suami menginginkan dipenuhinya kebutuhan biologisnya?
Menolak keinginan suami dalam hal ini memang tidak dianjurkan, karena pada dasarnya istri berkewajiban memenuhi keinginan suami untuk dilayani. Lewat 3 cara berikut, istri masih bisa melayani kebutuhan suami tanpa melanggar larangan ketika haid.
1. Bercumbu dan Bermesraan
Bercumbu dan bermesraan selain di daerah antara pusar sampai lutut istri halal hukumnya.
Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad)
2. Boleh Melakukan Segala Sesuatu Dengan Tubuh Istri Kecuali Berhubungan Seks
Allah SWT berfirman :
“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “ Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid..” (QS. Al-Baqarah: 222)
Mengenai ayat diatas, Ibnu Qudamah berkata,
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)
Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi mengatakan,
“ Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
3. Melakukan Masturbasi Dengan Bantuan Tangan Istri
Jangan melakukan mastrubasi tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah SWT
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5-7)
Sumber:dream.co.id
No comments:
Post a Comment